Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Produsen, D1, D2, Perum BULOG, dan BUMN Pangan wajib mematuhi ketentuan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga MGR yang sudah dalam Kemasan.
(3) Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET.
Koreksi Anda
