Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan MGR berasal dari Minyak Goreng produksi dalam negeri.
(2) Pengadaan MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui skema pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng oleh pelaku usaha yang akan melakukan ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
