Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh proses pengadaan dan penyaluran untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng dilakukan oleh pelaku usaha dengan menggunakan mekanisme atau skema komersial (bussiness to bussiness).
Koreksi Anda