Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Produsen dan Pengemas yang akan melakukan perpanjangan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) harus mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA kepada Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku persetujuan penggunaan merek MINYAKITA berakhir.
(2) Ketentuan mengenai:
a. perolehan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan
b. permohonan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perpanjangan persetujuan penggunaan merek MINYAKITA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
