Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) digunakan sebagai dasar perhitungan hak ekspor RBDPL.
(2) Perhitungan hak ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan rasio pengali ekspor dan/atau insentif hak ekspor.
(3) Hak ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
(4) Hak ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonversi menjadi hak ekspor komoditi Produk Turunan Kelapa Sawit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit berdasarkan angka konversi yang ditetapkan pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
(5) Hak ekspor RBDPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar persetujuan ekspor.
(6) Insentif hak ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Insentif hak ekspor sebagaimana dimaksud ayat (6) ditetapkan dengan memperhatikan masukan dan pertimbangan dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(8) Rasio pengali ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan petunjuk teknis mekanisme konversi hak ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan luar negeri.
Koreksi Anda
