Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula adalah Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar), Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar), dan Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).
2. Bilangan ICUMSA adalah suatu parameter nilai kemurnian yang berkaitan dengan warna gula yang diukur berdasarkan standar internasional, dalam satuan International Unit (IU).
3. Angka Pengenal Importir Umum, yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai importir umum.
4. Angka Pengenal Importir Produsen, yang selanjutnya disingkat API-P adalah tanda pengenal sebagai importir produsen.
5. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, yang berisi penjelasan teknis mengenai Gula yang akan diimpor.
6. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor Gula.
7. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan teknis atas barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
11. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(1) Impor Gula dibatasi.
(2) Gula yang dibatasi impornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dengan Pos Tarif/HS
1701.12.00.00, ex.
1701.13.00.00, dan ex.
1701.14.00.00 yang memiliki bilangan ICUMSA minimal 1200 IU;
b. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) dengan Pos Tarif/HS
1701.99.11.00 dan
1701.99.19.00 yang memiliki bilangan ICUMSA maksimal 45 IU; dan
c. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dengan Pos Tarif/HS
1701.91.00.00 dan
1701.99.90.00 yang memiliki bilangan ICUMSA antara 70 IU sampai dengan 200 IU.
Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).
(1) Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. API-P; dan
b. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, yang memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai jenis, volume, pos tarif/HS, negara asal, dan pelabuhan tujuan.
(2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan API-U.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar,
Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan Persetujuan Impor.
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor bagi perusahaan pemilik API-P sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi, terhitung sejak tanggal diterbitkan Persetujuan Impor.
(2) Masa berlaku Persetujuan Impor bagi BUMN paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkan Persetujuan Impor.
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
(1) Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi dari industri yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P, dan dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) hasil industri yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P yang sumber bahan bakunya berupa Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) impor, hanya dapat diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar di dalam negeri.
(1) Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Kementerian Keuangan dan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat dapat melakukan impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi dari industri yang dimilikinya.
(2) Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri tanpa dilengkapi dengan Rekomendasi.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal.
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a.API-P;
b.Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); dan
c. surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan memasukkan Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang di impornya ke pasar dalam negeri, dan akan menggunakannya sebagai bahan baku untuk proses produksi sendiri.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan Persetujuan Impor.
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 11 memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan API-P atau API-U;
b. nomor dan tanggal Rekomendasi, bagi perusahaan yang dipersyaratkan;
c. nama dan alamat perusahaan atau BUMN;
d. jenis Gula;
e. volume Gula per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. negara asal;
h. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
i. masa berlaku Persetujuan Impor.
(1) Setiap pelaksanaan Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
Untuk dapat ditetapkan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau penelusuran teknis; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi pemeriksaan paling sedikit mengenai:
a. dokumen perizinan dan persyaratan administratif;
b. jenis dan bilangan ICUMSA Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar);
c. volume Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) per pelabuhan tujuan;
d. Pos Tarif/HS;
e. waktu pengapalan;
f. negara asal; dan
g. pelabuhan tujuan.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor, dan disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang diteruskan ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa dari importir Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(1) Setiap perusahaan dan BUMN yang telah mendapatkan Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan impor Gula, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, kepada Menteri, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian;
b. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian;
dan
c. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan kartu kendali realisasi impor yang disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Persetujuan Impor.
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) wajib menyampaikan laporan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) yang telah dilakukannya, kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Dalam hal terjadi keadaaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara manual.
Perusahaan dan BUMN yang telah mendapatkan Persetujuan Impor yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor untuk periode berikutnya.
Perusahaan dan BUMN yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila:
a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangan kan Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang diimpornya kepada konsumen langsung, distributor dan/atau pengecer;
b. terbukti memperdagangkan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang diimpornya ke pasar di dalam negeri;
c. terbukti mengubah data dan/atau keterangan yang tercantum dalam Persetujuan Impor;
d. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan;
e. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari instansi teknis terkait; dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
Penangguhan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar dicabut apabila Surveyor:
a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar); dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebanyak 2 (dua) kali.
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan oleh Menteri.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan impor Gula, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap impor Gula yang dilakukan oleh importir Gula.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Gula yang merupakan:
a. barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
c. barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
d. barang promosi; dan
e. barang kiriman.
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Pengakuan sebagai IP-Gula, penetapan sebagai IT-Gula, Persetujuan Impor, dan LS yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2008, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.