Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan, perdagangan, atau pendistribusian Gula antar pulau dan antar daerah diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
