Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
