Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan dan BUMN yang telah mendapatkan Persetujuan Impor wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan impor Gula, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, kepada Menteri, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian;
b. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian;
dan
c. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan kartu kendali realisasi impor yang disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
