Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
(1) Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P hanya dapat digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi dari industri yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P, dan dilarang untuk diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
(2) Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) hasil industri yang dimiliki oleh perusahaan pemilik API-P yang sumber bahan bakunya berupa Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) impor, hanya dapat diperdagangkan atau didistribusikan kepada industri, dan dilarang untuk diperdagangkan ke pasar di dalam negeri.
Koreksi Anda
