Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. API-P; dan b. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian, yang memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai jenis, volume, pos tarif/HS, negara asal, dan pelabuhan tujuan. (2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan API-U. (3) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak untuk menerbitkan Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id