Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
(1) Impor Gula dibatasi.
(2) Gula yang dibatasi impornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dengan Pos Tarif/HS
1701.12.00.00, ex.
1701.13.00.00, dan ex.
1701.14.00.00 yang memiliki bilangan ICUMSA minimal 1200 IU;
b. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) dengan Pos Tarif/HS
1701.99.11.00 dan
1701.99.19.00 yang memiliki bilangan ICUMSA maksimal 45 IU; dan
c. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dengan Pos Tarif/HS
1701.91.00.00 dan
1701.99.90.00 yang memiliki bilangan ICUMSA antara 70 IU sampai dengan 200 IU.
Koreksi Anda
