Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Gula dibatasi. (2) Gula yang dibatasi impornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dengan Pos Tarif/HS 1701.12.00.00, ex. 1701.13.00.00, dan ex. 1701.14.00.00 yang memiliki bilangan ICUMSA minimal 1200 IU; b. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) dengan Pos Tarif/HS 1701.99.11.00 dan 1701.99.19.00 yang memiliki bilangan ICUMSA maksimal 45 IU; dan c. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dengan Pos Tarif/HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00 yang memiliki bilangan ICUMSA antara 70 IU sampai dengan 200 IU.
Koreksi Anda