Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penangguhan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda