Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
Penangguhan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
