Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP-Gula, penetapan sebagai IT-Gula, Persetujuan Impor, dan LS yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/5/2008, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda
