Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 11 memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan API-P atau API-U;
b. nomor dan tanggal Rekomendasi, bagi perusahaan yang dipersyaratkan;
c. nama dan alamat perusahaan atau BUMN;
d. jenis Gula;
e. volume Gula per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. negara asal;
h. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
i. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
