Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 11 memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal penerbitan API-P atau API-U; b. nomor dan tanggal Rekomendasi, bagi perusahaan yang dipersyaratkan; c. nama dan alamat perusahaan atau BUMN; d. jenis Gula; e. volume Gula per pelabuhan tujuan; f. Pos Tarif/HS; g. negara asal; h. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan i. masa berlaku Persetujuan Impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id