Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor Gula yang merupakan:
a. barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
c. barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
d. barang promosi; dan
e. barang kiriman.
Koreksi Anda
