Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) meliputi pemeriksaan paling sedikit mengenai: a. dokumen perizinan dan persyaratan administratif; b. jenis dan bilangan ICUMSA Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar); c. volume Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) per pelabuhan tujuan; d. Pos Tarif/HS; e. waktu pengapalan; f. negara asal; dan g. pelabuhan tujuan. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor, dan disampaikan melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang diteruskan ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis yang dilakukannya, Surveyor memungut imbalan jasa dari importir Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda