Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 hanya dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
Koreksi Anda
