Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar dicabut apabila Surveyor: a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar); dan/atau b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebanyak 2 (dua) kali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id