Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan impor Gula, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap impor Gula yang dilakukan oleh importir Gula.
Koreksi Anda