Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
Dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan impor Gula, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap impor Gula yang dilakukan oleh importir Gula.
Koreksi Anda
