Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan dan BUMN yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor apabila: a. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangan kan Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang diimpornya kepada konsumen langsung, distributor dan/atau pengecer; b. terbukti memperdagangkan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang diimpornya ke pasar di dalam negeri; c. terbukti mengubah data dan/atau keterangan yang tercantum dalam Persetujuan Impor; d. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor diterbitkan; e. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari instansi teknis terkait; dan/atau f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.
Koreksi Anda