Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Kementerian Keuangan dan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat dapat melakukan impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi dari industri yang dimilikinya.
(2) Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri tanpa dilengkapi dengan Rekomendasi.
(3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
