Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA
Teks Saat Ini
Jumlah Gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan Gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.
Koreksi Anda
