Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah Gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan Gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.
Koreksi Anda