Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Pasal.id