Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 117-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN IMPOR GULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) wajib menyampaikan laporan secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) yang telah dilakukannya, kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (2) Dalam hal terjadi keadaaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
Koreksi Anda