Pasal 1
(1) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.