Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan b. Subbagian Kepegawaian;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id