Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan
b. Subbagian Kepegawaian;
Koreksi Anda
