Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan dan kerjasama bisnis Universitas.
(2) Pusat Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
