Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 65 huruf c terdiri dari: a. Pusat Studi Islam dan Sains; b. Pusat Studi Sosial dan Budaya; c. Pusat Studi Gender dan Anak; d. Pusat Studi Kerjasama Internasional; dan e. Pusat Studi Sains dan Teknologi. (2) Pusat Studi Islam dan Sains sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan studi Islam dan sains. (3) Pusat Studi Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan studi sosial dan budaya. (4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak. (5) Pusat Studi Kerjasama Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan studi kerjasama internasional. (6) Pusat Studi Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan stadi sains dan teknologi. (7) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat ayat (6) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda