Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 65 huruf c terdiri dari:
a. Pusat Studi Islam dan Sains;
b. Pusat Studi Sosial dan Budaya;
c. Pusat Studi Gender dan Anak;
d. Pusat Studi Kerjasama Internasional; dan
e. Pusat Studi Sains dan Teknologi.
(2) Pusat Studi Islam dan Sains sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan studi Islam dan sains.
(3) Pusat Studi Sosial dan Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan studi sosial dan budaya.
(4) Pusat Studi Gender dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan studi gender dan anak.
(5) Pusat Studi Kerjasama Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan studi kerjasama internasional.
(6) Pusat Studi Sains dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan stadi sains dan teknologi.
(7) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat ayat
(6) masing-masing dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh Rektor dan bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
