Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi dan Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pengelolaan informasi akademik.
(2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik.
(3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik.
Koreksi Anda
