Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi dan Informasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan pengelolaan informasi akademik. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik. (3) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id