Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id