Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Kerjasama dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan administrasi kerjasama dan pengembangan lembaga; dan b. pelaksanaan administrasi pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id