Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
(1) Pusat Mah’ad Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan pemahaman keislaman melalui model pendidikan pesantren di lingkungan Universitas.
(2) Pusat Mah’ad Al-Jami’ah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Mudir (Kepala) yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama.
Koreksi Anda
