Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 terdiri dari:
a. Pusat Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Pusat Pengembangan Bahasa;
d. Pusat Mah’ad Al-Jami’ah; dan
e. Pusat Pengembangan Bisnis.
Koreksi Anda
