Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan; c. Bagian Keuangan dan Akuntansi; d. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id