Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi Fakultas yang mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan di bidang akademik dan non akademik kepada Dekan.
Koreksi Anda
