Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan badan non struktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan pertimbangan di bidang non akademik kepada Rektor.
Koreksi Anda
