Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, layanan administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, dan sistem informasi Fakultas.
(2) Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pelaporan keuangan, dan pelaporan Fakultas.
(3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, serta pembinaan alumni.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
