Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal universitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 berdasarkan kebijakan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 73 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id