Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda
