Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri dari: a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran; dan b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran.
Koreksi Anda