Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan serta penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda
