Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, keuangan, ketenagaan, dan pelaporan sesuai dengan kebijakan Ketua Lembaga. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 74 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id