Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kerjasama dalam dan luar negeri dan pengembangan lembaga.
(2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan PTAIS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
