Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kerjasama dalam dan luar negeri dan pengembangan lembaga. (2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan PTAIS. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id