Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri dari: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Rumah Tangga; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Pasal.id