Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
