Koreksi Pasal 89
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Satuan Pemeriksa Intern menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan sistem pengendalian intern;
b. pelaksanaan audit dan penilaian bidang keuangan dan kinerja Universitas; dan
c. penyampaikan laporan kepada Rektor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
