Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 8 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Teks Saat Ini
Bagian Kerjasama dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kerjasama, pengembangan lembaga, dan serta pembinaan PTAIS.
Koreksi Anda
