Pasal 1
(1) Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur yang selanjutnya dalam Peraturan ini disingkat STAKN Kupang adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
(2) Pembinaan teknis STAKN Kupang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
(3) STAKN Kupang dipimpin oleh seorang Ketua.