Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; serta
b. Subbagian Umum.
(2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Koreksi Anda
