Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; serta b. Subbagian Umum. (2) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh Kepala Subbagian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.
Koreksi Anda