Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang administrasi akademik, kemahasiswaan, dan umum. (2) Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda