Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN NEGERI KUPANG, NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) merupakan jabatan eselon IIIa.
(2) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda
